Selasa, 21 Maret 2017

Ahmad Ishomuddin mengaku sebagai pakar fikih dan usul fikih yang menguasai tafsir Al-Quran dan hadis.

Ahli agama NU di sidang Ahok: 'Orang bisa dikatakan membohongi dengan Al Maidah...'

Quote:
Menjawab pertanyaan hakim, seorang ahli agama mengatakan seseorang bisa dikatakan membohongi dengan Al-Maidah 51), "jika digunakan dalam konteks pemilihan gubernur, karena ayat itu tidak ada kaitannya dengan itu."

Kepada hakim, Ahmad Ishomuddin mengaku sebagai pakar fikih dan usul fikih yang menguasai tafsir Al-Quran dan hadis. Ahmad ialah anggota PBNU dan komisi fatwa MUI, namun ia menyatakan bersikap netral dan mewakili dirinya sendiri lapor wartawan BBC Pijar Anugerah dari persidangan

Kendati anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin di persidangan dakwaan penistaan agama dengan terdakwa BAsuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ia mengkritik sikap dan pandangan UI yang menyatakan bahwa Ahok telah menodai agama. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penentuan sikap tersebut di Komisi Fatwa MUI.

- Sidang ke-15 Ahok: "Kata 'pakai' sebelum Al Maidah, amat penting"
- Sidang ke-14: Ahok 'diserang dengan isu agama' sejak di Belitung
- Pemprov Jakarta 'menurunkan' spanduk seruan tidak mensalatkan warga pro-Ahok

Ahmad berpendapat bahwa kata auliya' dalam ayat 51 surat Al-Maidah bermakna ganda, namun mayoritas ahli tafsir mengartikannya sebagai "teman setia"-seperti dalam terjemahan terkini Kementerian Agama-dan bukan 'pemimpin.'

"Kalau diterjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Namun berdasarkan riset terhadap 30 kitab tafsir, tidak satu pun saya mendapati yang bermakna pemimpin. Auliya' berarti teman setia, penolong, aliansi pembantu keperluan orang-orang beriman," kata Ahmad.

Ahli agama NU di sidang Ahok: 'Orang bisa dikatakan membohongi dengan Al Maidah...'
Ahok mengaku, sejak terjun di politik, ia banyak disudutkan oleh para politikus dan kalangan tertentu, dengan menggunakan ayat-ayat suci, khususnya Al Maidah 51.

Alasan para ulama menyepakati bahwa orang beriman dilarang mengambil orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia, Ahmad menjelaskan, ialah permusuhan yang teramat sangat dan pengkhianatan di saat peperangan.

"Sabaabun nuzul (asal-usul turunannya ayat) Al-Maidah 51 ialah peperangan antara umat Islam dengan kaum Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabi Muhammad.

"Saat itu, kaum Yahudi saling membantu utk memusuhi Rasulullah. Demikian ini juga dilakukan Nasrani, mereka jadi teman setia satu sama lain utk memusuhi rasul," jelas Ahmad.

Lebih jauh ketika hakim bertanya apakah itu berarti jika menjadikan orang Yahudi dan Nasrani teman setia saja tidak boleh, maka tidak boleh pula menjadikan mereka sebagai pemimpin, Ahmad menjawab penalaran tersebut keliru karena alasan hukumnya, atau ilat, tidak sama.

Terkait hal itu, Ahmad mengatakan surat Al-Maidah 51 tidak bersifat mutlak, namun hanya dapat diterapkan dalam konteks peperangan saat terjadi puncak permusuhan. Ayat tersebut bisa ditempatkan secara tidak benar jika digunakan untuk menyerang atau merendahkan lawan politik, misalnya dalam kampanye.

- Sidang ke 12: Rizieq Shihab jadi saksi, Tim Ahok menyebutnya 'residivis'
- Sidang ke-10 Ahok: Ahli versi jaksa tentang 'dibohongi pakai Al Maidah 51'
- Sidang Ahok: Kemanakah arah Islam di Indonesia dewasa ini?

Ketika ditanya hakim, kapan seseorang bisa dikatakan membohongi dengan Al-Maidah ayat 51, ia menjawab, "Jika ayat itu digunakan dalam konteks pemilihan gubernur, karena ia tidak ada kaitannya dengan itu."

Meskipun merupakan anggota komisi fatwa MUI, Ahmad mengkritik sikap dan pandangan keagamaan lembaga itu yang menyatakan bahwa Ahok telah menodai agama. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penentuan sikap tersebut.

Ahmad menganggap langkah itu diambil MUI tanpa melakukan pengecekan silang kejadian sebenarnya di Pulau Pramuka dan klarifikasi kepada Ahok.

"Saya setuju poin tertentu, misalnya bahwa keharmonisan umat harus tetap terjaga, tapi pada keputusan yang merugikan orang lain tapi tidak tabayun (klarifikasi), itu yang saya tidak sependapat," katanya kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, d persidangan ke-15 kasus Ahok, saksi ahli bahasa yang dihadirkan pengacara menyebut, kata 'pakai' antara kata 'dibohongi' dan 'Al Maidah' menegaskan bahwa yang membohongi bukan Quran melainkan orang.

Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa yang didatangkan tim kuasa hukum mengatakan bahwa ucapan Ahok, "dibohongi pakai Surat Al-Maidah", tidak berarti ada kebohongan dalam surat Al-Maidah."Al Maidah itu tidak berbohong, hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain," kata guru besar linguistik di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

Pernyataan itu, tambah Rahayu, diungkapkan Ahok berdasarkan pengalaman pribadinya. Ini terungkap dari permulaan kalimat Ahok, "Saya mau cerita..."

"Itu berdasarkan fakta, bahwa surat Al-Maidah digunakan untuk membohongi orang supaya menang (pemilihan)," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Dwiharso Budi Santiarto.

Sebagaimana yang sudah-sudah, persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu ditandai aksi dukungan dan penentangan.

Sejumlah pendukung maupun penentang Ahok sudah berdatangan sejak pagi, dengan peralatan dan mimbar unjuk rasa masing-masing.


http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39338572

CLEAR YAH, 99% BEBAS NIH emoticon-Cendol Gan

Ahli agama NU di sidang Ahok: 'Orang bisa dikatakan membohongi dengan Al Maidah...' - https://kask.us/iof87 #ForumKaskus via @KASKUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar